Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sita Rp 15 M dari Rumah Hanan Supangkat, KPK Sampai Butuh 2 Mesin Hitung Uang



Jakarta - KPK menyita uang belasan miliar rupiah dari rumah pengusaha Hanan Supangkat. Untuk menghitung uang yang disita di rumah Hanan, penyidik KPK sampai membawa dua alat mesin hitung uang saat penggeledahan rumah Hanan.

Mengenai mesin hitung uang itu diketahui ketika detikcom memantau rumah Hanan Supangkat saat proses penggeledahan. Dari pantauan, penyidik KPK pukul 00.42 WIB, Kamis (7/3/2024) dini hari, membawa mesin penghitung uang dari dalam mobil.

Mesin penghitung uang itu berwarna putih. Mesin penghitung uang itu kerap digunakan bank.

Alat penghitung uang itu sudah berada di dalam mobil yang dibawa KPK. Alat penghitung uang tersebut diletakkan di bagasi mobil penyidik KPK.

Uang Rp 15 Miliar Disita

Mengenai hasil penggeledahan itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek Kementerian Pertanian RI (Kementan).

"Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Ali mengatakan uang tunai juga disita dalam penggeledahan tersebut. Uang yang disita jumlahnya sekitar belasan miliar rupiah.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," katanya.

Informasi yang diperoleh detikcom dari berbagai sumber menyebutkan total uang yang disita KPK adalah Rp 15 miliar.

Hanan Supangkat sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Hanan diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

(zap/dhn)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved