Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi



JAKARTA, Eks Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak. Hal ini disampaikannya merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.

Banyak pihak mencurigai Putusan MA itu untuk meloloskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024. Mahfud pun mempersilahkan para penguasa melanjutkan proses perusakan hukum di Tanah Air selagi mereka masih berkuasa.

Banyak pihak mencurigai Putusan MA itu untuk meloloskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024. Mahfud pun mempersilahkan para penguasa melanjutkan proses perusakan hukum di Tanah Air selagi mereka masih berkuasa.

"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," kata Mahfud dalam Tayangan YouTube Mahfud MD Official seperti dikutip Rabu (5/6/2024).

"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat, kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambung dia.

Namun, Mahfud mengingatkan, kerusakan dalam hal penerapan hukum ini bisa menjadi bumerang. "Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," ucap dia.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA ini salah. Sebab, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang. "Menurut saya putusan MA ini salah," ungkap Mahfud.

Eks Hakim Konstutisi ini menjelaskan, KPU semula membuat aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Dalam beleid itu, kata Mahfud, diatur bahwa setiap orang berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 1. Di ayat selanjutnya, mencatatkan sejumlah persyaratan bagi siapa pun yang ingin maju pemilihan kepala daerah (pilkada). Kemudian pada Pasal 7 Ayat 2 huruf e mensyaratkan bahwa seorang yang mau mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun.

Kemudian diatur juga soal batas usia minimal 25 tahun bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati/walikota serta wakilnya.

Lantas, Mahfud pun heran dengan hasil putusan MA tersebut

"Nah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan. Bertentangan dengan yang mana? Peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA, berarti dia membatalkan isi undang-undang," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan isi dari suatu undang-undang.

Menurut dia, isi suatu undang-undang baru bisa dibatalkan melalui proses legislatif review oleh lembaga legislatif, judicial review (JR) oleh Mahkamah Konstitisi (MK), atau peraturan perundang-undangan (perppu) darurat. Dia menyebut putusan MA ini sudah melampaui kewenangan. 

"Sedangkan menurut hukum kita, konstitusi kita, MA tidak boleh melaakulan judicial review atau membatalkan isi undang-undang," tegas dia. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Putusan itu lahir dari gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Gugatan itu diproses hanya dalam waktu 3 hari, yakni dari tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020. Publik mencurigai putusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024. Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun. 

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru. Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan. "Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024) lalu.

Sumber berita / artikel asli : KOMPAS

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved