Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Aturan Impor, Pengusaha Marah ke Sri Mulyani-Ada Dugaan Broker

 


Jakarta, Perubahan aturan impor terbaru pemerintah kini telah menjadi polemik. Beberapa pengusaha melakukan protes lantaran dinilai mengganggu industri dalam negeri hingga adanya pihak kementerian yang disalahkan hingga aturan impor harus diubah.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini berlaku mulai 17 Mei 2024.

Dari revisi ini maka aturan impor di relaksasi. Impor yang dilakukan tidak lagi membutuhkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Relaksasi ini diberikan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat 26.415 kontainer barang impor menumpuk di beberapa pelabuhan. Dari catatan pemerintah ada 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024, dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.

Hanya saja revisi itu menjadi polemik. Seharusnya aturan itu dinilai memudahkan pengusaha, namun ada penolakan dari pengusaha tekstil dalam negeri karena mengganggu industri dalam negeri.

Selain itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak menjadi pihak yang disalahkan atas penumpukan kontainer di pelabuhan, lantaran menjadi pihak yang melakukan penerbitan Pertek.

Pengusaha Tekstil Marah - Tantang Sri Mulyani

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, Permendag No 36/2023 memang jadi penyebab penumpukan kontainer impor di pelabuhan. Namun menurutnya ada unsur kesengajaan yang dilakukan importir bandel.

"Jadi ini memang importir bandel yang berani dan sengaja memasukkan barang tanpa mau urus izin sesuai Permendag, akhirnya barang numpuk," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (23/5/2024).

Menurutnya produsen tekstil yang tergabung dalam asosiasinya tidak ada yang terhambat di pelabuhan, dalam arti tidak ada bahan baku yang terhambat. Sedangkan menurutnya penumpukan yang terjadi merupakan ulah dari importir umum.

"Jadi kan aneh. Masa pemerintah memfasilitasi importir nakal?," tukasnya.

Ia meyakini 26.000 lebih kontainer yang menumpuk tersebut sebagian besar berisi barang impor pedagang.

"Itu 26.000 kontainer yang tertahan saya yakin 85% barang importir pedagang relasinya oknum BC, hanya 15% yang benar-benar untuk kepentingan industri manufaktur," katanya.

Redma kemudian menyinggung lagi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada 6 Oktober 2023 justru meminta agar dilakukan pembatasan dan pengendalian impor. Kini, Kemenperin justru seolah dibiarkan sendiri mengurus industri di dalam negeri, sementara Bea Cukai dinilai seharusnya juga ikut bertanggung jawab atas masalah ini

"Kita kan bicara hilirisasi dan penguatan hulu. Artinya, visi integrasi industri agar industri tumbuh kuat. Ini jelas visi pengembangan dan integrasi industri dari Kemenperin tidak didukung kementerian lain," ucapnya.

"Jadi kalau terjadi deindustrialisasi ya..Bu Sri (Menteri Keuangan/ Menkeu Sri Mulyani) harus tanggung jawab. Karena Bu Sri telah gagal menangani permasalahan di BC dan korbannya adalah industri," kata Redma.

Kalangan Buruh Sebut Ada Broker Impor Bermain

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, seharusnya pemerintah berani melawan pengusaha-pengusaha yang justru tak peduli dengan nasionalisme atau industri di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah memiliki keinginan untuk berpihak kepada pelaku industri di dalam negeri. Namun, kalah menghadapi kekuatan importir.

"Pemerintah tidak boleh kalah dengan para pengusaha "broker" yang nekat dan bisa jadi sengaja melakukan impor besar-besaran agar kontainer menumpuk di pelabuhan (Bea Cukai). Sebagai bentuk perlawanan agar impor berbagai jenis barang apa pun tetap dipermudah," kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/5/2024).

"Ini sangat berbahaya, mengancam ekosistem produksi barang dalam negeri. Pabrik-pabrik bisa semakin banyak yang tutup, PHK (pemutusan hubungan kerja) di mana-mana, dan pengangguran akan semakin melonjak tajam," sebutnya.

Menurutnya dari aturan baru itu importir yang diuntungkan, sedangkan produsen dalam negeri malah dirugikan.

Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Kemenperin Ogah Disalahkan

Kemenperin menegaskan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur sederet Pertimbangan Teknis (Pertek) bukan pemicu gangguan arus pengeluaran barang impor dari pelabuhan yang berdampak pada penumpukan tersebut.

Tak hanya itu. Kemenperin juga mengaku tak tahu menahu isi 26.415 kontainer yang menumpuk di kedua pelabuhan tersebut. Sebab, Kemenperin mengaku, tak mendapat keterangan dari pihak Bea dan Cukai terkait isi dari kontainer-kontainer tersebut.

Karena itu, Kemenperin mempertanyakan kebenaran isi kontainer-kontainer tersebut adalah bahan baku atau bahan penolong yang dibutuhkan produksi manufaktur d dalam negeri.

"Kami sampai sekarang tidak tahu sebenarnya isi kontainer itu. Apakah bahan baku atau barang jadi. Yang tahu sebenarnya Ditjen Bea Cukai dan kami tak mendapat informasi isi kontainer itu apa," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan, dikutip Rabu (23/5/2024).

Menurut Antoni sejak kebijakan larangan terbatas (Lartas) itu diberlakukan dengan ketentuan wajib adanya pertek, ia tidak menerima keluhan dari pelaku usaha yang mengalami gangguan produksi akibat kekurangan bahan baku yang tertahan di pelabuhan. Sehingga menurutnya perlu dibuktikan isi dari kontainer itu apakah betul bahan baku, atau produk jadi yang bisa membanjiri pasar dalam negeri.

Isi Relaksasi Izin Impor yang Diterbitkan sesuai Permendag No 8/2024

Seperti apa sebenarnya hasil revisi aturan impor tersebut? Menkeu Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram miliknya memaparkan relaksasi perizinan impor dalam aturan terbaru tersebut, yaitu:

a. Terdapat 7 komoditas yang diubah perizinan larangan terbatas (lartas)-nya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.

b. Terhadap importasi dengan manifest tanggal 10 Maret - 17 Mei 2024 dapat dilakukan penyelesaian impor dengan menggunakan LS (Laporan Surveyor) khusus komoditas Besi Baja dan Tekstil Produk Tekstil dan menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8/2024 untuk komoditi lainnya.

"Sebelumnya, pemberlakuan Permendag No 36/2023 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang menambah persyaratan perizinan impor mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama," tulisnya.

"Tercatat 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak yang memuat beragam komoditas. Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, serta komoditi lainnya," sebutnya.

Dia menambahkan, sebagai dasar implementasi pelaksanaan Permendag No 8/2024 ini, semalam kami juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 17/KM.4/2024.

"Sehingga kontainer-kontainer tersebut secara bertahap dapat diproses dan dikeluarkan dari tempat penimbunan," kata Sri Mulyani.

(dce)

Sumber berita / artikel asli : CNBC Indonesia

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved