Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

 



Solo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo melalui sidang online atau E-court yang digelar Kamis, 2 Mei 2024, telah menolak permohonan gugatan perdata wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Kuasa hukum Almas menyatakan menghormati putusan itu dan tidak akan melakukan banding.

"Kami menghormati putusan pengadilan dan tidak akan melakukan banding," ujar Arif Sahudi selaku kuasa hukum Almas, saat dihubungi Tempo melalui ponselnya, Jumat, 3 Mei 2024. 

Arif berpendapat putusan Majelis Hakim PN Kota Solo itu sekaligus membuktikan bahwa kliennya tidak ada kesepakatan dengan Gibran. Arif menyatakan Almas tidak akan menuntut Gibran memberikan ucapan terima kasih. 

"Terserah kepada Gibran mau mengucapkan terima kasih atau tidak. Almas tidak akan mengejar dan menuntut ke depannya," ucap dia. 

Dia menyebut, Almas tidak akan menaruh harapan-harapan apa pun terhadap Gibran selama menjadi wakil presiden nanti. Pihaknya menyerahkan kepada mekanisme negara dan DPR sebagai pengawas eksekutif.

"Almas tetap semata-mata untuk ilmu mengajukan JR (judicial review). Walaupun kecewa dan berharap dikabulkan berupa perintah kepada Gibran untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas," katanya.

Dia menegaskan jika seandainya ada tawaran, materi atau jabatan, Almas tidak akan pernah mau diberi dan akan menolak tawaran apa pun. 

Sidang gugatan perkara wanprestasi dengan tergugat Wali Kota Solo itu sebelumnya mulai bergulir setelah Almas mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kota Solo pada Januari 2024.

Almas diketahui mengajukan dua kali gugatan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Gugatan pertama dilayangkan Almas pada 22 Januari 2024 dan teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp 10 juta.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta setiap hari apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan itu. Kemudian gugatan kedua Almas tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Putra Boyamin Saiman itu mengklaim mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Almas juga menilai Gibran tak memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK. Dia membandingkan sikap Gibran itu dengan Universitas Surakarta atau Unsa yang memberi apresiasi kepadanya berupa tawaran beasiswa pendidikan. 

Almas juga menyinggung soal Gibran yang pernah mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya ketika mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo. Menurut Almas, Gibran seharusnya mengucapkan terima kasih kepadanya karena membukakan pintu sehingga bisa ikut mendaftarkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

Sumber berita / artikel asli : TEMPO


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved