Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bendahara Nasdem Kembalikan Dana dari SYL ke KPK, Pakar Hukum: Tak Gugurkan Indikasi Pidana Korupsi

 


Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menganggap pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta dan Rp 40 juta tak menggugurkan indikasi pidana.

"Keliru besar jika menganggap pengembalian uang hasil kejahatan, seketika menghapus jejak kejahatannya. Hal ini ditegaskan eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 UU 31/1999 tentang tipikor,” katanya kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2024.

Ia mengatakan, Pasal 4 UU 31/1999 itu secara eksplisit menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tak menghapuskan pelaku tindak pidana. “Jadi kendatipun uang hasil kejahatan itu dikembalikan, penyidik KPK mestinya tetap harus fokus melanjutkan penyidikan,” katanya.

Adapun yang perlu tetap diperiksa penyidik KPK, menurut Herdiansyah, yakni kemungkinan mengejar pidana koorporasinya, dalam hal ini Partai NasDem. “Harus dipastikan, apakah partai politik mengambil keuntungan secara langsung dalam perkara ini,” katanya.

Kemudian peluang menyeret orang lain dalam partai yang memiliki peran dan keterlibatan dalam kasus Syahrul Yasin Limpo khususnya perihal TPPU. “Bisa dengan cara delik penyertaan, di mana selain pelaku utama, juga mesti mencari mereka yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” katanya.

Saat ditanya mengenai pengembalian dana sebesar Rp 820 juta, Sahroni mengkonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan pihak penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan. “Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik," kata Sahroni usai jalani pemeriksaamn sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Mei 2024.

KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat, Rajiv, pada Selasa, 30 Januari 2024. Ia mengatakan penyidik KPK memberikan 10 pertanyaan yang harus dijawab. telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Rajiv mengaku diberi 10 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, Rajiv membantah materi pemeriksaannya berhubungan dengan adanya aliran dana SYL ke NasDem. "Enggak ada, saya bukan bidang pendanaan di NasDem," katanya.

Sumber berita / artikel asli : TEMPO

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved