Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

 


Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.

Ia menilai pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa dinikmati masyarakat. "Catatannya, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional," kata Anggawira melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Oleh karena itu, pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional oleh lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan usaha milik umat juga bertujuan membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

"IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggawira, pembagian IUP Kepada ormas keagamaan merupakan bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas dalam memberdayakan masyarakat. Terlebih, ia menilai, kontribusi ormas keagamaan di Indonesia cukup besar.

"Yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya, serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional," kata Anggawira. "Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya."

Pandangan Aspebindo berbeda dengan Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) yang menolak wacanna pembagian IUP untuk ormas keagamaan. Direktur Pusesda Ilham Rifki menilai pembagian IUP untuk ormas tidak menjamin keuntungan bagi negara. Di sisi lain, kata Ilham, pembagian IUPP untuk ormas justru berpotensi merusak iklim investasi sektor pertambangan di Indonesia. 

Ilham juga mengatakan pembagian IUP untuk ormas di tengah ketidakjelasan proses pencabutan dan pemulihan berpotensi mengacaukan tata kelola pertambangan. Ia juga khawatir pembagian IUP untuk ormas hanya berakhir pada jual-beli atau brokering IUP, tapi tidak sampai pada pengusahaan.

"Kegiatan pertambangan kan usaha yang spesifik, bermodal besar, dan jangka panjang. Ini menuntut pelakunya memiliki keandalan dan kompetensi khusus," kata Ilham kepada Tempo, Senin, 18 Maret 2024.

Menurut Ilham, alih-alih mewacanakan pembagian IUP untuk ormas, pemerintah lebih baik bertanggung jawab atas tindakan pencabutan IUP yang menurutnya dilakukan sewenang-wenang.

Ilham menyebutkan, pemerintah bisa mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan serta memberi kesempatan klarifikasi kepada pengusaha yang IUP-nya kadung dicabut sepihak. Para pengusaha juga mesti diberi kesempatan menyatakan komitmen dan kesanggupan menjalankan usahanya.

"Jika tidak sanggup, barulah IUP tersebut dapat dikembalikan kepada negara dengan sepengetahuan. Konsensi hasil pengembalian ini yang bisa dilelang untuk diusahakan oleh pelaku usaha baru," ujar Ilham.

Rencana pembagian IUP untuk ormas keagamaan hingga kini masih digodok pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik. Terlebih, kata dia, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat.

"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola professional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.

Ihwal tidak adanya spesialisasi ormas dalam bidang pertambangan, menurut Bahlil hal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mengelola IUP. Karena itu, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor. 

"Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.

Sumber berita / artikel asli : TEMPO

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved