JAKARTA, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar menolak usulan presiden bisa bebas menentukan jumlah kementerian dalam revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ia menilai, jika presiden dibiarkan bebas menentukan jumlah kementerian, maka kekuasaannya bisa menjadi tidak terkontrol.
"Dengan kita ubah, terserah kepada presiden, sudah nanti ya semaunya urus negara," kata Ansory dalam rapat Panitia Kerja Baleg RUU Kementerian Negara, Rabu (15/5/2024).
Ansory menyadari, Indonesia memiliki beragam persoalan sehingga tidak kunjung menjadi negara maju.
Ia sepakat Indonesia memerlukan langkah konkret menyelesaikan masalah seperti pengangguran, kemiskinan, pendidikan, hingga kesehatan. Ansory meyakini presiden terpilih akan menambah jumlah kementerian melihat kondisi tantangan dan persoalan bangsa ke depan. Namun, menurut dia, jumlah kementerian tetap harus dibatasi lewat UU, bukan diserahkan sepenuhnya sesuai kebutuhan presiden. Oleh karena itu, jika memang presiden terpilih Prabowo Subianto hendak menambah kementerian di pemerintahan mendatang, jumlahnya lebih baik ditetapkan lewat revisi UU.
"Mau menambah, mau ngurang. Kalau saya mesti nambah. Sudah pastikan dia nambah. Kenapa kita ubah-ubah ini. Kalau saya sudah pastikan dia nambah," ujar Ansory.
Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara yang tengah dibahas di baleg DPR hendak mengubah jumlah kementerian, dari yang semula 34 menjadi sesuai kebutuhan presiden. Dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara yang ada saat ini, berbunyi "Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34"
Pada rapat di Baleg, Selasa (14/5/2024), tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar nomenklatur itu diubah, menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan". Adapun revisi UU Kementerian Negara ini mulai dibahas usai presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian di pemerintahannya mendatang.