Jakarta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membeberkan alasan petugas memburu para pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Dalam kasus itu terdapat 11 tersangka. Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis delapan tahun ke delapan tersangka di kasus tersebut. Namun, tiga dari para tersangka ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Surawan mengatakan para tersangka mencabut keterangan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat kasus dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
Kondisi tersebut, kian mempersulit petugas mencari tiga DPO atau buron di kasus pembunuhan Vina.
"Itu kesulitan kita. Jadi saat di [Polresta] Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ," ujar Surawan, Jumat (17/5).
Selain mencabut keterangan, para tersangka, kata Surawan, tak mengakui perbuatan mereka.
Dari keterangan yang dia peroleh, Surawan juga menegaskan penyidik tak melakukan intervensi apapun saat memeriksa tersangka.
"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," ungkapnya.
Surawan tak membeberkan lebih lanjut alasan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan.
Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, mengungkap alasan klien dia mencabut keterangan BAP.
Menurut Jogi, saat itu klien dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.
"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya," kata dia dikutip detikcom, Jumat (17/5).
Jogi mendampingi proses hukum lima terpidana dalam kasus tersebut. Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Dia juga mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
Saat mencabut BAP, Jogi juga menyatakan dia berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar. Namun, harapan pemeriksaan tak pernah jadi kenyataan.
"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi," ungkap dia.
Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi delapan pelaku pembunuhan Vina.
Saat ini, Jogi berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) karena meyakini klien dia merupakan korban rekayasa kasus. Meski demikian, dia juga mendukung langkah Polda Jabar mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.
"Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan," ujar dia.
Jogi juga menyebut pelaku yang melakukan kejahatan terhadap Vina tak terkait dengan klien dia.
"Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak," ujar dia.
(isa/mik)