Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya 'Nempel' Bos NasDem Sehari-hari

 


JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan untuk empat orang saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Susilaningtias menyatakan, saksi yang mendapat perlindungan itu bukan staf atau pegawai dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk kasus SYL, yang kami memberikan perlindungan kepada empat saksi, tapi tidak satu pun dari mereka yang sebenarnya berstatus sebagai staf di Kementerian Pertanian," ujar Susilaningtias dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Susi membeberkan peran dan pekerjaan dari keempat saksi yang diberikan perlindungan tersebut.

Keempat saksi itu merupakan orang yang melekat kepada SYL, dan bekerja untuk kebutuhan sehari-hari dari Dewan Pakar Partai NasDem tersebut.

"Ini semua yang melekat dengan pak SYL gitu jadi bukan dari stafnya ya, jadi misalnya ada drivernya ada yang salah satu kan sudah banyak yang paham ya, misalnya yang mengurusi kerumahtanggaan seperti itu, jadi yang melekat dengan pak SYL sehari-harinya," kata dia.

Terkait dengan identitas dari keempatnya, Susi tidak membeberkan secara detail. Dirinya hanya menjabarkan insial nama.

"Mohon maaf tapi kami bisa sebutkan inisial nya, PH, H, UN, M," tandas Susi.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait banyaknya patwal LPSK di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa hari ini, Rabu (17/4/2024).

Patwal-patwal LPSK itu dipastikan memberikan perlindungan fisik kepada mantan ajudan SYL yang hari ini yang menjadi saksi di persidangan.

"PH, eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi terlindung LPSK dan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam sidang tersebut, Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya.

Perlindungan fisik ini diberikan lantaran PH sudah ditetapkan sebagai terlindung oleh LPSK sejak Senin (27/11/2023).

Tak hanya di persidangan, LPSK juga terus memonitor kondisi fisik PH di tempat tinggal dan tempat kerjanya.

Bahkan jika terdapat ancaman serius, dia akan dibawa ke rumah aman LPSK.

"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ungkap Susi.

Selain mantan ajudan SYL, LPSK juga telah menetapkan dua orang lain terkait kasus ini sebagai terlindung dan memperoleh perlindungan fisik.

Mereka ialah Supir SYL, HT dan staf honorer Kementan, UN.

Khusus untuk UN, tak hanya diberikan perlindungan fisik, tapi juga rehabilitasi psikologis.

"UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis," kata Susi.

Adapun permohonan perlindungan ini diajukan pada 6 Oktober 2023.

Saat itu LPSK juga menerima permohonan dari SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, MH.

Namun permohonan keduanya ditolak lantaran ditetapkan tersangka oleh KPK dan kini sudah menjadi terdakwa.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Susi.

Sumber berita / artikel asli : TRIBUNNEWS

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved