Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ramai Rp 271 T di Kasus Timah, Jaksa Agung Bicara soal Kerugian Perekonomian



Jakarta - Kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dan pihak swasta secara ilegal dengan angka kerugian lingkungan mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun menyita perhatian publik. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bicara soal perhitungan kerugian negara dengan perekonomian negara adalah dua hal yang berbeda.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa selama kepemimpinan ST Burhanduddin selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.

"Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Penangan kasus korupsi yang extraordinary crime membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, kejaksaan menjadi penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Maksudnya adalah dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal tersebut diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

"Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase 'dapat' pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dengan perekonomian negara adalah dua hal yang berbeda," ujarnya.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, Kejagung menilai menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi atau badan hukum dan konglomerasi atau gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan, sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan

"Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya," ucapnya.

Di sisi lain, Kejagung menilai dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga harus memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

"Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya," jelas Ketut.

"Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian negara dan perekonomian negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum," sambungnya.

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, menurut Kejagung tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

"Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan negara secara masif. Sebab, sudah banyak negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara," ucap Ketut.

"Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy)," imbuhnya.

Sementara itu, menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, angka kerugian lingkungan dalam kasus kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal mencapai Rp 271 triliun. Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan:

- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun

- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun

- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun

Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non-Kawasan Hutan:

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun

- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun

- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun

Total untuk untuk non-kawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.

Berikut ini rincian tersangka dugaan kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

(rfs/imk)

Sumber berita / artikel asli : detiknews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved