Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

 


Jakarta - Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengungkapkan, pemblokiran nomor rekening kliennya yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 1 April 2024 lalu, merupakan rekening pinjaman bank. "Yang saya tahu rekeningnya diblokir yang terkait dengan pinjaman Pak Harvey, karena beliau kan pengusaha dia punya pinjaman di bank, jadi yang diblokir itu," kata Harris saat ditemui di Jakarta Barat pada Jumat, 19 April 2024. 

Perihal total besarnya nominal, Harris mengaku tidak mengetahui, karena rekening itu digunakan khusus oleh Harvey Moeis untuk meminjam uang di bank dan mendapat fasilitas kredit dari bank. Selain pemblokiran rekening, Harris menyampaikan penyitaan lain yang dilakukan di kediaman Harvey Moeis di kawasan Jakarta Selatan pada awal April lalu adalah lima buah laptop. Barang itu di antaranya laptop kerja istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi, dan juga laptop anak-anaknya. Namun, seluruh laptop itu sudah dikembalikan lagi.

Selain laptop, ada juga beberapa dokumen, dan yang terakhir adalah dua unit mobil mewah yakni satu unit mobil mini cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam. "Tidak ada itu uang Rp 76 miliar dan logam mulia," ujarnya. 

Sedangkan rekening istri Harvey, Sandra Dewi, juga sempat diblokir oleh Kejagung. Namun rekening tersebut dibuka aksesnya kembali saat istri dari Harvey Moeis itu diperiksa Kejagung pada 4 April 2024 lalu. "Rekening Ibu (Sandra Dewi) ada yang diblokir satu, setelah ditanya itu rekening terkait pekerjaanya dia dan setelah diklarifikasi sudah diizinkan untuk dibuka dan sudah diajukan juga," ucap Harris. 

Sumber berita / artikel asli : TEMPO


Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved