Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi




JAKARTA,  Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berpendapat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak perlu mengajukan calon menteri ke KPK. 

Sebagai informasi, pada 2014, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla mengajukan sejumlah calon menteri ke KPK untuk diperiksa rekam jejaknya terkait korupsi.

Saat itu, sejumlah nama disematkan stabilo kuning atau merah untuk menunjukkan terkait riwayat dugaan korupsi. “Saya, ini kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo,” kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Pahala mengatakan, jika memang orang-orang yang masuk dalam bursa calon menteri memiliki riwayat korupsi seharusnya diproses hukum, alih-alih hanya ditandai dengan stabilo. Menurut Pahala, tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning itu menentukan nasib orang. “Loh distabilo, ini pidana loh. Kalau memang ada bukti ambil (tahan) jangan duga-menduga, nasib orang berhenti. Itu pendapat saya,” ujar Pahala. Pahala mengaku, pada 2014, dirinya belum bertugas di KPK. Tetapi, dia mendapatkan informasi bahwa banyak orang yang marah karena tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning.

“Ini menurut saya, saya waktu itu belum masuk KPK, saya baca gimana kisah kita (KPK) menstabilo kebanyakan ngamuknya,” katanya.

Pahala mengaku, dia belum mengetahui apakah pimpinan KPK saat ini memiliki rencana meminta Prabowo dan Gibran mengajukan nama-nama calon menteri.

Namun, dia menyatakan, bakal menolak usulan menilai calon menteri jika ada dalam rapat pimpinan. “Ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya kamu bersalah. Kalau bersalah kan sudah ada jalurnya ambil orangnya. Jangan stabilo-stabilo,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menyarankan untuk pencegahan korupsi, sebaiknya diberikan sanksi untuk menteri yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut dia, Presiden mesti menegur atau bahkan mencopot menteri yang bawahannya tidak patuh melaporkan LHKPN. “Kalau dia, instansinya, kementeriannya enggak capai 100 persen (tingkat kepatuhan) LHKPN tegur menterinya. Kalau enggak menterinya copot,” kata Pahala. Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomot urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Sumber berita / artikel asli : KOMPAS


Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved