Jakarta - Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadirkan pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Djohermansyah Djohan, sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dalam kesaksiannya, Djohermansyah menganggap kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didapat dengan cara 'fraud' atau curang.
Hal itu disampaikan Djohan dalam sidang sengekta MK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Djohermansyah awalnya menyebut pengangkatan Penjabat Kepala Daerah hingga penggalangan kepala desa dilakukan untuk memenangkan Prabowo-Gibran yang didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Daerah secara massif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02, antara lain berkat dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo serupa itu yang dinikmati penuh Paslon 02, paslon ini telah memenangi kontestasi Pilpres 2024 dalam satu putaran," kata Djohermansyah.
Menurutnya, Pilpres 2024 tidak berjalan dengan jujur dan adil. Dia pun menyebut Prabowo-Gibran menikmati keberpihakan dari Jokowi.
"Maka kemenangan paslon 02 dengan cara 'fraud' ini layak dianulir oleh MK," ujarnya.
Menurut dia, pemilih Indonesia cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik. Hal itu, katanya, disebabkan tingkat pendidikan yang rendah.
Dia mengatakan pengerahan kepala desa hingga Pj Kepala Daerah memberikan pengaruh besar kepada masyarakat dalam menentukan pilihan. Dia menyebut pemegang posisi penting akan bisa mendongkrak dan meraih suara tinggi dalam pilpres.
"Paslon 02 dengan dukungan 'all out' Presiden Joko Widodo lewat berbagai kebijakannya tampak mengontrol dengan efektif ketiga posisi kunci itu untuk mengdongkrak perolehan suara mereka. Maka, tak heran bila perolehan suara paslon 02 bisa melampaui ambang batas 50% lebih dalam sekali putaran," ujarnya.
Djohermansyah mengatakan sejak awal pengangkatan Pj Kepala Daerah menimbulkan kegaduhan publik. Hal itu lantaran dalam seleksinya tidak dilakukan secara transparan dan demokratis.
"Masyarakat menggugat ke MK, dan MK dalam pertimbangan putusannya Nomor 15/PUU-XX/2022 telah meminta pemerintah membuat peraturan pelaksanaan UU Pilkada yang transparan, yang akuntabel, dan demokratis. Tapi pemerintah Presiden Joko Widodo tidak menggubrisnya, dan hanya menerbitkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," jelasnya.
Menurutnya, usai putusan MK tersebut, pengangkatan Pj Kepala Daerah relatif tidak berubah. Dia menilai pengangkatan Pj Kepala Daerah sangat erat kaitannya dengan kepentingan politik presiden. Sebab, hal itu terbukti dari semua Pj Kepala Dawrah diputuskan langsung oleh Jokowi.
"Dulu pada zaman Presiden SBY, pengangkatan Pj Gubernur saja yang dibawa ke Istana, sedangkan pengangkatan Pj Bupati, Wali Kota berada di Merdeka Utara dalam hal ini di Kemendagri," paparnya.
Dalam kepemimpinannya, kata dia, Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi. Menurutnya, mutasi itu menjadi senjata dalam mengatur arah dukungan para bawahannya.
"Akibatnya, perangkat pemda di sekretariat daerah, dinas-dinas hingga camat-camat tidak netral dan menggunakan wewenang serta jaringannya untuk membantu memenangkan paslon 02," ucap dia.
Djohermansyah pun kemudian meminta MK untuk menganulir kemenangan Prabowo-Gibran. Sebab, menurutnya, kemenangan Prabowo-Gibran berkat dari Jokowi yang menyeret Pj Kepala Daerah.
"Dari tinjauan terhadap fenomena pengangkatan Pj Kepala Daerah, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa yang menunjukkan pilpres 2024 tak berjalan dengan bebas jujur dan adil, akibat ulah palson 02 dan cawe-cawe keliru dari Jokowi yang berdampak pada cederanya konstitusi pasal 22E ayat 1 UUD 1945, maka kemenangan paslon 02 dengan cara fraud layak dianulir oleh MK," tuturnya.
Sebagai informasi, KPU selaku termohon dalam perkara ini telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
Hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh Anies-Cak Imin. Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran ataupun Prabowo tetap ikut dengan mengganti cawapres.
(amw/haf)