Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usut TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Panggil GM Marketing Alfamart

 



Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) kembali didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan memanggil General Manager (GM) Marketing Alfamart sebagai saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (8/3), pihaknya memanggil seorang saksi untuk tersangka Puput.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yosia Andika Pakiding (GM Marketing Alfamart tahun 2023)," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (8/3).

Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar. Di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, pada 2 Juni 2022.

Mereka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber berita / artikel asli : rmol

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved