Salah satu ketentuan yang tidak masuk dalam kesepakatan tingkat satu rapat pleno pengambilan keputusan itu ialah tentang usulan dijadikannya Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi, setelah menanggalkan gelar daerah khusus ibu kota atau DKI karena ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jadi usulan itu tidak tertuang akhirnya dalam RUU DKJ," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selesai rapat pleno RUU DKJ, Senin malam (18/3/2024).
Usulan Jakarta sebagai ibu kota khusus bidang legislasi sebelumnya diusulkan oleh Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. Ia merujuk pada penerapan di beberapa negara bahwa ibu kota negara tidak hanya satu.
Salah satu negara yang ia contohkan memiliki ibu kota negara lebih dari satu ialah Afrika Selatan. Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota, yakni cabang pemerintahan eksekutif di Pretoria, yudikatif berada di Bloemfontein, dan legislatif di Cape Town.
"Ada beberapa negara ibu kotanya tidak hanya satu, Afrika Selatan ada tiga," ucap Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek saat rapat kerja DIM RUU DKJ siang tadi.
Secara terpisah, Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus menambahkan, tidak masuknya usulan DKJ sebagai ibu kota khusus legislasi lantaran kekhususan yang ditetapkan dalam RUU DKJ ada pada pembentukan Jakarta sebagai kota global khusus ekonomi.
"Jadi DKJ bukan ibu kota legislasi, kekhususannya dalam bidang kota global, ekonomi, perdagangan, industri, jasa, dan lainnya," tutur Guspardi.
Dalam rapat kerja DIM RUU DKJ, pemerintah menjadi pihak yang menolak usulan DPR itu. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro yang menyampaikan penolakan terhadap usulan pembentukan Jakarta sebagai ibu kota legislasi.
"Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan," ucap Suhajar.
"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semua ke sana, memang konsepnya bertahap," tegas Suhajar.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, DPR menjadi lembaga negara yang ditargetkan pindah ke IKN dalam tahap pertama, meski pelaksanaannya akan berlangsung secara berangsur-angsur.
Dalam Pasal 3 ayat 1 huruf f Perpres 63/2022 itu disebutkan, penahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN terdiri dari tahap I tahun 2022-2024, tahap II tahun 2025-2029, tahap III tahun 2030-2034, tahap IV tahun 2035-2039, dan tahap V tahun 2040-2045.
Sementara itu, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara Bambang Susantono mengatakan, pembangunan gedung DPR sendiri di IKN baru akan mulai tahun depan, yakni 2025. Saat ini, desainnya tengah dirancang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau tidak salah mulai tahun depan, 2025," ungkap Bambang di DPR, Senin (18/3/2024).
(arm/mij)