"Saya nggak mau menyebutkan siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," ucap Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3).
Todung mengatakan tim hukum di bawah dirinya telah menyiapkan total 30 saksi 10 ahli dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Namun, dia mengaku sempat kesulitan mengumpulkan saksi-saksi tersebut. Termasuk di antaranya saksi Kapolda yang rencananya akan dibawa. Menurut dia, mereka ketakutan dengan ancaman yang mereka terima.
Todung tak menyebut bentuk ancaman yang dimaksud. Dia meyakini ada tangan kekuasan yang ikut campur dalam hal ini.
"Nah ini yang saya enggak ngerti takut kenapa. Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin," kata Todung.
Todung belum menyebutkan kapan gugatan oleh pihaknya akan dilayangkan. Namun, dia diberi waktu selama tiga hari setelah KPU mengumumkan pemenang pemilu. Selanjutnya, dia akan menunggu jadwal sidang yang dirilis MK.
Terpisah, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud. Listyo masih menunggu Kapolda mana yang akan dibawa sebagai saksi ke MK oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya," kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/2).
(thr/DAL)