Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Sidang Gugatan Pilpres, HNW Harapkan Momentum Bukti Kenegarawanan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan dalam semangat bulan suci Ramadan ini, para hakim MK menjadikannya sebagai momentum buktikan kenegarawanan.

Hal ini diharapkan sebagaimana ketentuan konstitusi, ini menjadi kesempatan mengembalikan marwah MK, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan kepercayaan rakyat terhadap Pemilu. Dan karena itu berani menegakkan hukum berbasiskan kebenaran dan keadilan.

"Saya berharap sidang gugatan hasil Pilpres yang digelar masih di bulan suci Ramadan ini bisa menyemangati hakim MK untuk berani tampil sebagai hakim yang benar-benar mengedepankan kenegarawanan, dan karenanya berani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, berharap para hakim MK yang sebagian besar muslim itu teringat hadis Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa hakim itu ada tiga, yaitu dua di neraka dan hanya satu di surga.

Hakim yang berada di neraka adalah hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menjatuhkan hukuman tidak sesuai dengan kebenaran, dan hakim yang tidak tahu kebenaran karenanya menjatuhkan hukum dengan tidak benar. Sedangkan hakim yang berada di surga hanya satu jenis yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan berani menjatuhkan hukuman sesuai dengan kebenaran itu.

Dalam gugatan Pilpres ini, HNW mengatakan publik berharap MK dapat hadir sebagai lembaga negara yang hakim-hakimnya adalah negarawan yang harus berani memberikan putusan yang adil dan benar.

"Ukurannya adalah sangat jelas yaitu konstitusi dan undang-undang. Konstitusi menjadi rujukan utama. Dalam hal Pemilu, ketentuannya sudah sangat jelas, yaitu Pasal 22 E ayat 1, yaitu Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," papar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.

HNW menjelaskan bebas di antaranya lepas dari cawe-cawe, intervensi, pengarahan, money politic, dan gelontoran bansos. Sedangkan jujur artinya apa adanya yaitu tidak ada penggelembungan suara dan kecurangan. Adil dalam arti ketentuan tidak hanya berlaku pada satu calon tetapi juga pada semua calon.

"Jadi ketentuan konstitusional untuk Pemilu ukurannya sangat jelas, yaitu Pasal 22 E ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Ini merupakan kesempatan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Jangan sampai kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Konstitusi itu dikalahkan oleh money politic, ketidakjujuran, kecurangan, manipuasi, dan gelontoran bansos," imbuhnya.

HNW berharap, MK dapat independen agar mampu mengembalikan marwahnya, mengembalikan kedaulatan konstitusi dan mengalahkan kedaulatan politik.

Para hakim MK diharapkan masih ingat bahwa MK sudah beberapa kali menganulir hasil Pilkada karena dianggap bermasalah. Di beberapa negara, MK setempat juga banyak yang menganulir hasil Pilpres.

HNW menambahkan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang para hakimnya disyaratkan menjadi negarawan. Negarawan artinya berani menegakan kebenaran dan keadilan.

MK sudah membuktikan hal itu dalam beberapa putusan terakhir. Misalnya, MK menolak pelaksanaan Pilkada diajukan dari November ke September 2024, padahal DPR bersama pemerintah sudah menyetujui pengajuan jadwal Pilkada itu.

Dalam penolakan MK terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada yang dimajukan, maka kembali ke jadwal semula. Kemudian, putusan MK yang membatalkan Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

"Intinya hakim MK berani mengembalikan marwah MK untuk dipercayai rakyat. Inilah momentumnya," katanya.

HNW menyebutkan sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu ini merupakan kesempatan bagi MK mengembalikan marwah MK, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan marwah untuk mengembalikan kepercayaan pada mekanisme Pemilu di Indonesia.

(ncm/ega)

Sumber berita / artikel asli : detiknews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved