Jakarta - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan aksi mafia tanah di Banyuwangi merugikan negara hingga belasan miliar. Tercatat negara merugi hingga Rp 17 miliar.
"Kerugian sekitar Rp 17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 506 juta," ungkap AHY dilansir detikJatim, Minggu (17/3/2024).
Dari pengungkapan kasus itu, ada dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah. Sedangkan dua pelaku mafia tanah berhasil ditahan yakni PDR (34) warga Sobo dan P (54) warga Kabat, Banyuwangi.
"Itu tadi hitungan kasarnya, bisa dibayangkan berapa miliar kerugian kalau per sertifikat saja Rp 500 juta. Hasil ungkap ini menunjukkan hasil kerja baik satgas mafia tanah dan baik bagi masyarakat Banyuwangi," tambah AHY.
Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman menambahkan modus operandi dari kedua tersangka kasus di Banyuwangi memanipulasi berkas surat palsu untuk melakukan pemisahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Banyuwangi.
Para tersangka menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan siteplan yang dibubuhi tanda tangan, stempel dan nomor register palsu yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
(rdp/imk)