Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Sayangkan Syahrul Yasin Limpo Dipindah ke Rutan Salemba


Jakarta,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Salemba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum.

"Sehingga atas dasar itu  KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan Tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/3).

Ali menjelaskan layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandardisasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham.

"Demikian halnya dengan Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya," ujarnya.

Ia menjelaskan di dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para Tahanan.

"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para Tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan Dokter hal itu dibutuhkan," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pindah Rutan yang diajukan oleh SYL.

SYL akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan SYL dalam membuat penetapan tersebut. Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melaksanakan penetapan dimaksud dalam waktu segera.

Dalam persidangan sebelumnya, SYL mengajukan permohonan pindah Rutan karena ada masalah dengan paru-parunya. SYL mengaku kesulitan bernapas karena sirkulasi udara di Rutan KPK tidak bagus.

"Izin, Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi, ada atau cancer, dipotong di situ," kata SYL, Rabu (20/3) lalu.

SYL terjerat kasus dan didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(yoa/bmw)

Sumber berita / artikel asli : CNN Indonesia

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved