Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beda Rasa Status Cawapres Antara Cak Imin dan Mahfud Md

 


Jakarta - Mahfud Md dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ternyata punya perasaan berbeda perihal status cawapresnya kini. Mahfud sudah menyebut dirinya mantan cawapres, sementara Cak Imin baru akan menanggalkan status cawapresnya setelah pengumuman resmi hasil pemilu oleh KPU.

Mahfud Mantan Cawapres

Pernyataan Mahfud Md soal mantan cawapres ini diungkap di akun TikTok Mahfud Md, Jumat (1/3) yang lalu. Dia mengunggah video dengan menuliskan keterangan 'Terima kasih semua yang mendukung saya dan Mas Ganjar'. Mahfud juga turut menyebut akun TikTok Ganjar.

"Terima kasih untuk semua yang mendukung saya dan Mas Ganjar," tulis Mahfud.

Dalam video itu, Mahfud juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh relawan sebagai 'mantan cawapres'. Namun, dia menekankan perjuangan masih panjang.

"Saya Mahfud Md mantan cawapres bersama capres Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih kepada semua relawan dan semua pegiat media sosial yang telah berjuang bersama kami," kata Mahfud.

"Jalan perjuangan masih panjang, dan pilihan-pilihan perjuangan masih banyak untuk tetap menjaga kita-kita, pejuangan kita, mari terus bersama. Terima kasih ya," lanjut Mahfud.

Cak Imin Masih Cawapres

Ternyata, pandangan terkait status cawapres itu berbeda. Cak Imin masih dianggap sebagai cawapres oleh PKB.

Pernyataan Cak Imin masih cawapres ini disampaikan oleh Wasekjen PKB Syaiful Huda. Dia merespons terkait Cak Imin yang tidak bisa menghadiri rapat paripurna pada Selasa (5/3) kemarin.

"Iya, status Gus Imin masih sebagai cawapres, karena tahapan dalam pilpres ini belum selesai, tepatnya nanti tanggal 20 Maret setelah KPU mengumumkan siapa yang menang siapa yang kalah. Jadi alasan utamanya itu, beliau statusnya masih sebagai cawapres dan masih dalam tahap penghitungan rekap manual di semua level itu," kata Wasekjen PKB Syaiful Huda saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Huda memastikan Cak Imin menghormati segala proses yang masih berjalan di KPU. Dia pun memastikan Cak Imin baru akan kembali menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah 20 Maret 2024.

"Gus Imin menghormati betul proses rekapitulasi yang masih terus berjalan sebagai bagian utuh dari pilpres. Tentu pasca-20 Maret, setelah KPU umumkan siapa yang menang dan kalah, Gus Imin baru akan aktif di DPR," ucapnya.

Huda menegaskan sebetulnya tidak ada larangan Cak Imin, yang masih berstatus cawapres, untuk datang ke rapat paripurna. Meski demikian, dia menilai Cak Imin menjaga fatsun politik.

"Ini bagian dari Gus Imin menjaga fatsun politik saja, tentu secara aturan tidak ada yang mengaturnya, tapi ini bagian dari fatsun politik Gus Imin karena beliau masih sebagai cawapres dan KPU belum memutuskan siapa yang menang dan siapa yang kalah," ujar dia.

(maa/tor)

Sumber berita / artikel asli : detiknews


Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved