Sebagaimana diketahui, kasus ini mengemuka setelah video viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat salah satu pelajar tengah di-bully oleh teman-temannya.
Kasus ini melibatkan anak artis Vincent Rompies. Vincent Rompies sendiri sempat ikut mendampingi anaknya pemeriksaan di Polres Tangsel.
Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus bullying tersebut. Pada Jumat (1/3) kemarin, polisi mengumumkan 12 orang sebagai tersangka, 8 di antaranya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus bullying siswa SMA Internasional, mengingat 8 di antaranya melibatkan anak di bawah umur.
"Ya secepatnya (pemberkasan). Kan kalau kasus anak ini harus cepat. Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA. Insyaallah semuanya kita berproses," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di kantornya, Jumat (1/3).
Ibnu mengatakan penegakan hukum masih berjalan. Proses ke depannya akan disampaikan lebih lanjut.
"Sudah penanganan hukum, sudah kita jalani, tadi sudah penetapan, anak berkonflik dengan hukum, juga yang dijadikan tersangka," kata dia.
Berikut fakta-fakta kasus bullying SMA Internasional yang dirangkum detikcom, Sabtu (2/3/2024).
1. Duabelas Orang Jadi Tersangka
Polisi telah meningkatkan status kasus bullying SMA Internasional ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus bullying siswa SMA Intenasional.
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3).
Empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
2. Bullying Berdalih Tradisi Geng
Polisi mengungkapkan para pelaku melakukan pembullyan secara bergantian terhadap korban. Alasannya berdalih 'tradisi' masuk dalam kelompok geng.
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih "Tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas," kata Alvino.
3. Bullying Libatkan Alumni
Alvino mengungkapkan kasus bullying siswa SMA Internasional ini melibatkan 12 tersangka, di mana salah satunya merupakan alumni.
"Yang empat, satu sudah tidak sekolah di SMA swasta. Tiga masih (sekolah)," kata dia.
4. Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak hingga TPSK
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan pihaknya menjerat para pelaku bullying dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi Pasal 76C:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak"
Bunyi Pasal 80 Ayat (1):
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak R72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)"
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. UU
Bunyi Pasal 4 ayat (2) UU TPKS:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan," tuturnya.
5. Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Duabelas tersangka bullying, termasuk 8 ABH ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam 7 tahun penjara karena melakukan aksi pengeroyokan secara bersama-sama.
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.
(mea/mea)