Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Heran Kasus Adam Deni Fitnah Sahroni Baru Mulai Diadili



Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka mulai diadili dalam kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Pengacara Adam Deni mengaku heran ada jeda setahun sebelum kasus tersebut disidangkan.

"Sudah lama itu sejak 1 tahun lalu (penetapan tersangka ke Adam Deni). Tapi kita orang hukum tahulah kalau sudah tersangka kapan dia sidang ketahuan. Tapi ini jaraknya terlalu jauh. Makanya dugaan kita dia menunggu timing-nya yang pas seperti apa," kata pengacara Adam Deni, Herwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Sahroni diketahui melaporkan Adam Deni ke Mabes Polri atas dugaan fitnah pada Juni 2022. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (30/6/2022) malam dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan fitnah melakukan pembungkaman. Adam disebut telah mengatakan Sahroni mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk melakukan pembungkaman kepadanya.

Pihak Adam Deni mengaku menerima surat penetapan tersangka dari Mabes Polri pada 2023. Herwanto mengatakan Adam Deni yang saat ini dipenjara seharusnya bisa bebas sebentar lagi.

"Nah saya menduga terkesan Ahmad Sahroni sedikit agak khawatir terhadap Adam Deni. Karena Adam Deni dianggap mengetahui sesuatu. Ini detik-detik dia mau keluar penjara dalam hitungan bulan ini dia mau keluar. Ternyata sudah mau dekati pembebasan sekarang masuk lagi, sidang lagi," ujar Herwanto.

Adam Deni juga buka suara. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum.

"Saya ikuti aja kalau hukumannya nambah saya nggak masalah saya mungkin harus belajar kehidupan lebih lama lagi di penjara. Saya tidak menyesal di penjara malah senang," ujar Adam.

"Karena dulu kan sebelum saya penjara kan saya mau nyalon Wali Kota Bekasi kan mungkin kalau saya nyalon wali kota saya ditangkap KPK. Tapi untungnya saya dimasukin lagi ke penjara untuk ketika keluar jadi lebih baik lagi," sambungnya.

Dakwaan ke Adam Deni

Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang dakwaan. Adam kali ini didakwa melakukan fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebut Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.

"Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa, saksi Nimade Dwita Anggari, saksi Yockie Hanafie Mirza, dan saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan lalu terdakwa membuat pernyataan," kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Jaksa mengatakan dalam wawancara tersebut Adam Deni berbicara mengenai pengaruh Sahroni sebagai pimpinan DPR. Adam Deni juga menyebut proses hukumnya mahal berharga Rp 30 miliar.

"Karena apa kita sama-sama tahu dan saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Nah ketika dia mencalonkan diri berarti dia lepas dari Komisi III berarti pengadilan dan lain-lainnya kepolisian segala macam lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya Komisi III. Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya. Semoga sih pengadilan ini tidak mengambil resiko yang berat ya karena ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III siapa yang mem-back up pengadilan ini gitu aja," ujar jaksa membacakan pernyataan Adam Deni.

"Karena kita sama-sama tahu kita nggak usah gelap mata. Saya pun nggak mau gelap mata, kita tahu kok pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan, semua pasti ada. Dari jaksa kemarin aja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agug yang pangkatnya bintang 1 itu dia aja ada kasus dugaan suap. Makanya kita lihat nanti saja pesanan, saya Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih dari 30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya," ujar jaksa membacakan pernyataan Adam.

Ahmad Sahroni lalu melaporkan perkara itu ke Mabes Polri. Jaksa menjelaskan keterangan itu sebagai bentuk fitnah.

"Bahwa tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," ujar jaksa.

Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat 1.

Adam Deni sebelumnya juga telah dilaporkan Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran ITE. Majelis hakim lalu memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.

(ygs/haf)

Sumber berita / artikel asli : detiknews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved