Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemungutan Suara Ulang di TPS Jengkol Serang, Prabowo-Gibran Unggul



Serang - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul di TPS 01 Lingkungan Jengkol, Kelurahan Banjarsari yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS ini adalah salah satu yang dilakukan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena temuan masalah administrasi.

"Karena kemaren ada kelalaian dari Ketua KPPS yang tidak menandatangani, sehingga surat suara pemilih tidak sah. Ini jadi syarat dilakukan PSU," ujar Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, Rabu (21/2/2024).

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan KPPS dan disaksikan masyarakat, perolehan suara pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 76 suara; pasangan 02 Prabowo-Gibran sebanyak 154 suara dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md 19 suara.

Jumlah seluruh suara sah adalah 249, dan suara tidak sah sebanyak 9 surat suara. Total surat suara sah dan tidak sah sebanyak 258 surat suara.

Selain TPS Lingkungan Jengkol, Kelurahan Banjarsari, KPU Kota Serang hari ini juga melakukan PSU di TPS 24 Kelurahan Sepang.Dua TPS lain di Kota Serang yang akan melakukan PSU adalah TPS 7 Kelurahan Kemanisan dan TPS 21 Kelurahan Bendung.

Pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari. Pemungutan ditunda karena belum tersedianya surat suara di dua TPS tersebut .

"Karena surat suara yang belum terpenuhi," kata Komisioner KPU Kota Serang Hanifa sebelumnya ke wartawan.

Surat suara kurang tersebut nanti akan diserahkan oleh KPU Provinsi Banten. Saat ini proses pencetakan surat suara jadi tanggung jawab KPU provinsi.

"Cetak ulang, sudah (koordinasi) dengan KPU provinsi, pusat sudah, dan ini yang melaksanakan pencetakan ulang KPU provinsi untuk dua TPS," paparnya.

(bri/aud)

Sumber berita / artikel asli : detiknews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved