Kota Mojokerto - Bawaslu Kota Mojokerto meminta 14 komisioner, pengawas kelurahan, dan staf sekretariat Panwascam Kranggan agar batal mengundurkan diri. Selain itu, mereka juga mengklarifikasi ihwal hubungan kerja yang disebut tidak harmonis memicu aksi mundur panwascam.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati menjelaskan hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan anggaran dari Bawaslu Jatim. Anggaran yang ia terima sebatas kas kecil untuk operasional dan lainnya.
"Kalau pembiayaan terkait kegiatan belum mendapatkan dana. Itu terjadi masif di 34 kabupatan/kota lainnya. Karena ada perubahan automatic adjustment anggaran dari Bawaslu RI," jelasnya kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Rabu (31/1/2024).
Dian lantas menyinggung penyewaan mebel dan komputer yang disoal Panwascam Kranggan saat mengundurkan diri. Menurutnya, Bawaslu Kota Mojokerto yang ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh sekretariat Bawaslu Jatim untuk membuat, menandatangani, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian kontrak dengan penyedia barang dan jasa.
"Sedangkan panwascam tidak, sekaligus tidak terdapat PPK (di panwascam). Sehingga otomatis itu menjadi pertimbangan kami," terangnya.
Karena tak kunjung mendapatkan kucuran anggaran, sedangkan tahapan Pemilu 2024 terus berjalan, kata Dian, Bawaslu Kota Mojokerto berinisiatif menyewa komputer dan mebel untuk menunjang kinerja panwascam. Ia memastikan jenis dan spesifikasi mebel maupun komputer yang disewa sama untuk semua panwascam di wilayahnya.
"Sebelumnya kami sudah bicarakan dengan panwascam, waktu itu tidak ada permasalahan. Hal itu untuk mempercepat fasilitasi sarpras di tingkat kecamatan menghadapi Pemilu yang semakin dekat," tandasnya.
Sebelumnya, 3 komisioner Panwascam Kranggan mengundurkan diri pada 26 Januari 2024. Pengunduran diri mereka diikuti semua pengawas kelurahan yang berjumlah 6 orang, serta 5 staf sekretariat Panwascam Kranggan di hari yang sama. 14 orang itu mundur serentak saat Pemilu kurang 2 pekan lagi.
Berdasarkan salinan surat pengunduran diri yang diterima detikJatim, 14 orang komisioner, PKD dan staf sekretariat Panwascam Kranggan mundur pada 26 Januari 2024. Pengunduran diri dilakukan Ketua Panwascam Kranggan Zen Arivin, serta Anggota Panwascam Kranggan R Soetomo Cahyadi dan Dwi Karno.
Disusul para PKD semua kelurahan di wilayah Kecamatan Kranggan juga mengundurkan diri. Yaitu Panwaslu Meri Bisri Mustofa, Panwaslu Jagalan Sri Rismawati, Panwaslu Miji Abdul Salam Ridho'i, Panwaslu Kranggan Muflihur Rozzaq, Panwaslu Sentanan Riska Widyadhana Zayyaniyah, serta Panwaslu Purwotengah Irma Rachmaningtyas.
Tidak hanya itu, di hari yang sama, 5 staf sekretariat Panwascam Kranggan juga mengundurkan diri. Yaitu Staf Teknik SDMO Ahmad Nur Qomari, Staf Teknis HP2H Widyasari, Staf Teknis PPPS M Rizqy Agung Nugroho, Staf Pendukung Dwi Apriyanto N, serta Staf Pendukung Agustinus Rama W.
Anggota Panwascam Kranggan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat R Soetomo Cahyadi menyebut, pihaknya mengundurkan diri karena hubungan kerja dengan Bawaslu Kota Mojokerto tak lagi harmonis. Menurutnya, faktor tidak harmonis tersebut terkait kebijakan anggaran.
"Khususnya terkait anggaran. Karena kami bergerak melakukan pengawasan, namanya logistik dukungan dari anggaran," cetusnya, Selasa (30/1).
Soetomo mengambil contoh sewa komputer dan mebel untuk sekretariat Panwaslu Kecamatan Kranggan yang diambil alih Bawaslu Kota Mojokerto. Masalahnya, peralatan yang selama ini disewa Bawaslu Kota Mojokerto dinilai tidak sesuai kebutuhan.
Menurut Soetomo, Bawaslu Kota Mojokerto tidak memberi ruang bagi Ketua Panwascam Kranggan untuk menyampaikan usulan terkait kebutuhannya di momen rapat.
"Kebutuhan kami ingin kesekretariatan bisa mobile dan terpenuhi satu-satu. Kami membutuhkan 3 laptop karena divisi kami dan staf teknis ada 3. Yang diberikan hanya 2 PC. Kalau bawaslu kota memepercayakan (sewa laptop dan mebel) kepada kami, kami siap untuk itu. Kalau tidak, kebutuhan kami agar dipenuhi," jelasnya.
Soetomo menambahkan, Panwascam Kranggan sudah menyampaikan keberatan atas kebijakan Bawaslu Kota Mojokerto dalam forum rapat. Namun, keberatan tersebut tidak direspons. Sehingga pihaknya 2 kali melayangkan surat kepada Bawaslu Kota Mojokerto.
"Akhirnya kami melayangkan surat 2 kali ke kota (Bawaslu Kota Mojokerto). Meskipun dinyatakan oleh kota tidak sesuai mekanisme. Surat itu kami tarik, waktunya saya lupa tanggalnya," ungkapnya.
(dpe/iwd)