Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa belum dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Puan mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai. Dia mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya," kata Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Puan mengungkit proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah dilakukan Baleg DPR dan Kemendagri semalam. Dia menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU itu hingga pengesahan.
"Dan menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya," ujarnya.
Puan menyebut pihak Apdesi telah memahami mekanisme itu. Dia menekankan proses yang dilalui RUU Desa diorientasikan bisa membawa manfaat bagi para kepala desa.
"Dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini penting untuk segera dan sama-sama dilakukan," kata dia.
"Sehingga kalau nanti kemudian sudah selesai pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini, memang kemudian bisa segera dilaksanakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian dibatalkan. Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada," imbuhnya.
(fca/maa)