Jakarta, Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.
UU Pemilu juga mengatur secara spesifik soal jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Jika ingin memutuskan cuti, maka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 dijelaskan menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus mundur dari jabatannya.
Baru-baru ini pernyataan Presiden Joko Widodo menuai polemik usai menyebut seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu.
Baginya, hal itu tidak dilarang sepanjang mengikuti aturan bahwa selama kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga pejabat politik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri apabila hendak berkampanye dalam pilpres.
Hasyim menjelaskan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Pernyataan Jokowi tersebut lantas menuai pro dan kontra di tengah elite politik. Dua petinggi parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum PAN Zulkifli Hasan, secara terpisah membela Jokowi sah berkampanye dan memihak di Pilpres 2024.
Airlangga menyakini bahwa Jokowi akan menentukan langkahnya mengenai hal tersebut.
"Ya, tentu itu bapak presiden kan akan punya langkah," ujar Airlangga di Hotel Prima, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1).
Senada, Zulkifli Hasan atau Zulhas juga membela Jokowi yang punya hak kampanye dan berpihak di Pilpres 2024.
Menurut Zulhas, jabatan presiden maupun menteri merupakan jabatan politik sehingga siapapun yang menjabat sebagai pejabat publik berhak untuk memihak selama Pilpres.